ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

RAFFI AGIL, MUHAMMAD (2025) ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. Skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.

[thumbnail of COVER] Text (COVER)
COVER.pdf

Download (20kB)
[thumbnail of TANDA PENGESAHAN SKRIPSI] Text (TANDA PENGESAHAN SKRIPSI)
LEMBAR PENGESAHAN (SCAN).pdf

Download (1MB)
[thumbnail of ABSTRAK] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (6kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI] Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (11kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (364kB)
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
BAB V.pdf

Download (10kB)
[thumbnail of FULL SKRIPSI] Text (FULL SKRIPSI)
SKRIPSI FULL MUHAMMAD RAFFI AGIL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (622kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk perbandingan pengaturan tindak pidana kesusilaan, serta sanksi pidana kesusilaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan pengaturan tindak pidana kesusilaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dengan unsur tindak pidana dalam Pasal 281 KUHP tahun 1946 tidak hanya sebatas perbuatan seks, tetapi juga perbuatan yang melanggar kesopanan yang tidak dikehendaki oleh orang- orang sekitar, sedangkan dalam Pasal 406 KUHP tahun 2023 maka tindak pidana kesusilaan hanya dibatasi pada perbuatan asusila dan aktivitas seksual. Selanjutnya perbandingan terkait bentuk perbuatan asusila dalam KUHP tahun 1946 lebih luas dibanding dengan KUHP tahun 2023. Kemudian dalam KUHP tahun 1946 tidak lakukan pembagian secara terperinci mengenai bentuk perbuatan asusila, sedangkan dalam KUHP tahun 2023 dilakukan pembagian ber bagian. Dalam KUHP tahun 2023 juga ditambahkan kumpul kebo atau kohabitasi sebagai perbuatan asusila. Sanksi pidana kesusilaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki perbedaan, dimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 memberikan sanksi kurungan penjara yang lebih ringan dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1946, tetapi sanksi denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 lebih besar dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1946.
Kata kunci : perbandingan, tindak pidana kesusilaan, KUHP 1946, KUHP 2023

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Perpustakaan Universitas Batanghari Jambi
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1)
Depositing User: Unnamed user with email duoangso71@gmail.com
Date Deposited: 10 Sep 2026 04:33
Last Modified: 11 Sep 2026 00:32
URI: https://repository.universitasbatanghari.ac.id/id/eprint/70

Actions (login required)

View Item
View Item