RAFFI AGIL, MUHAMMAD (2025) ANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. Skripsi thesis, Universitas Batanghari Jambi.
COVER.pdf
Download (20kB)
LEMBAR PENGESAHAN (SCAN).pdf
Download (1MB)
ABSTRAK.pdf
Download (6kB)
DAFTAR ISI.pdf
Download (11kB)
BAB I.pdf
Download (364kB)
BAB V.pdf
Download (10kB)
SKRIPSI FULL MUHAMMAD RAFFI AGIL.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (622kB)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk perbandingan pengaturan tindak pidana kesusilaan, serta sanksi pidana kesusilaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan pengaturan tindak pidana kesusilaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dengan unsur tindak pidana dalam Pasal 281 KUHP tahun 1946 tidak hanya sebatas perbuatan seks, tetapi juga perbuatan yang melanggar kesopanan yang tidak dikehendaki oleh orang- orang sekitar, sedangkan dalam Pasal 406 KUHP tahun 2023 maka tindak pidana kesusilaan hanya dibatasi pada perbuatan asusila dan aktivitas seksual. Selanjutnya perbandingan terkait bentuk perbuatan asusila dalam KUHP tahun 1946 lebih luas dibanding dengan KUHP tahun 2023. Kemudian dalam KUHP tahun 1946 tidak lakukan pembagian secara terperinci mengenai bentuk perbuatan asusila, sedangkan dalam KUHP tahun 2023 dilakukan pembagian ber bagian. Dalam KUHP tahun 2023 juga ditambahkan kumpul kebo atau kohabitasi sebagai perbuatan asusila. Sanksi pidana kesusilaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki perbedaan, dimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 memberikan sanksi kurungan penjara yang lebih ringan dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1946, tetapi sanksi denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 lebih besar dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1946.
Kata kunci : perbandingan, tindak pidana kesusilaan, KUHP 1946, KUHP 2023
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Perpustakaan Universitas Batanghari Jambi |
| Subjects: | Hukum > Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
| Depositing User: | Unnamed user with email duoangso71@gmail.com |
| Date Deposited: | 10 Sep 2026 04:33 |
| Last Modified: | 11 Sep 2026 00:32 |
| URI: | https://repository.universitasbatanghari.ac.id/id/eprint/70 |
